PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 52
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Rencana pengalihan wajib diumumkan oleh BUK yang memiliki UUS dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan.
