PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 50
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) BUS hasil Pemisahan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS hasil Pemisahan belum melakukan kegiatan usaha, maka izin usaha yang telah diberikan akan ditinjau kembali. (4) Dalam hal izin usaha BUS hasil Pemisahan dibatalkan, maka seluruh kewajiban UUS wajib diselesaikan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BUS hasil Pemisahan dibatalkan.
