PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 38
BAB 8 — PENUTUPAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
Pelaksanaan penutupan KCPS dan KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.
