PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 35
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
Pelaksanaan pemindahan alamat KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat.
