PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 33
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pemindahan alamat KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja kantor Bank INDONESIA dimana lokasi KCS induknya berada.
(3) Pemindahan alamat KCPS dan KKS harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.
