PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 31
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pemindahan alamat kantor UUS dan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor UUS dan KCS harus mempertimbangkan kepentingan nasabah. (3) Rencana pemindahan alamat kantor UUS dan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
