PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 2
BAB 2 — PERIZINAN
(1) BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS. (2) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
