PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 19
BAB 5 — PEMBUKAAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS. (3) Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain: a. terdapat pemisahan kantor antara KCS dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK; dan b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi KCS.
