PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 72
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank.
