Pasal 55
BAB 8 — PEMISAHAN LOKASI KANTOR PUSAT DAN PEMINDAHAN DIVISI
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. analisis kelayakan. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Pemisahan kantor yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberian izin dari Pimpinan Bank INDONESIA diterbitkan. (4) Pelaksanaan pemisahan kantor wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pemisahan kantor. (5) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank tidak melaksanakan pemisahan kantor, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
