Pasal 52
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR BANK
(1) Pemindahan alamat Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a. (2) Pemindahan alamat KCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, yang dilakukan: a. dalam satu kotamadya/kabupaten yang sama dan di lokasi yang berdekatan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a; b. dalam satu kotamadya/kabupaten yang sama dan di lokasi yang tidak berdekatan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dan huruf b; c. di luar kotamadya/kabupaten sebelumnya wajib memenuhi ketentuan penutupan KCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan pembukaan KCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38. (3) Pemindahan alamat KF wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. untuk KF yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau memenuhi ketentuan penutupan KF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan pembukaan KF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam hal pemindahan KF di luar kotamadya/kabupaten sebelumnya. b. untuk KF yang tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, persyaratan yang wajib disampaikan berupa dokumen mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a. PemindaPasal 53 (1) Pemindahan alamat KCP atau KF yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penegasan dari Bank INDONESIA. (2) Pelaksanaan pemindahan alamat KCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) atau KF yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a wajib diumumkan oleh Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan induknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor.
(3) Pelaksanaan pemindahan alamat KK atau KPK wajib diumumkan oleh Bank di lokasi lama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat KK atau KPK. (4) Pelaksanaan pemindahan KCP atau KF yang melakukan kegiatan operasional wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat. (5) Pelaksanaan pemindahan alamat Kanwil, KK, KPK atau KF yang tidak melakukan kegiatan operasional wajib dilaporkan dalam laporan realisasi Rencana Bisnis Bank triwulanan. (6) Pelaksanaan pemindahan alamat KC, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksaanaan pemindahan alamat, disertai dengan salinan/fotokopi izin dari otoritas di negara setempat.
