Pasal 50
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR BANK
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pemindahan alamat, Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Pemindahan alamat kantor yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberian izin dari Pimpinan Bank INDONESIA. (4) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diumumkan oleh Bank dalam: a. surat kabar yang mempunyai peredaran nasional, bagi pemindahan alamat kantor pusat; atau b. surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan Kantor Cabang, bagi pemindahan alamat Kantor Cabang. (5) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat. (6) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
