Pasal 32
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif, disertai dengan: a. surat pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pemberian kuasa sebagai Pejabat Eksekutif dari Direksi Bank atau pejabat yang berwenang; b. dokumen yang menyatakan identitas Pejabat Eksekutif yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, angka 3 dan Pasal 10 huruf c angka 1; dan c. berita acara serah terima jabatan.
(2) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan efektif menduduki jabatannya apabila yang bersangkutan: a. telah menerima surat pengangkatan dan/atau pemberian kuasa atau dokumen lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; dan b. telah melakukan serah terima jabatan. (3) Apabila berdasarkan penelitian dan penilaian Bank INDONESIA, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki rekam jejak negatif maka Bank wajib segera membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Pejabat Eksekutif paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat penegasan dari Bank INDONESIA.
