Langsung ke konten
PERBAN Berlaku

Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik