Pasal 7
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; b. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberi uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; c. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pusat Statistik; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik INDONESIA.
