Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Umum; dan c. Jabatan Fungsional Tertentu. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki Kelas Jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c memiliki kelas jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dan belum tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III mengacu pada ketetapan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
