PERBAN
Peraturan Badan Nomor 100 Tahun 2015 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 11
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
