PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. Kebijakan dan Strategi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan c. pengurangan Sampah oleh Konsumen.
