Pasal 65
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana menjadi bagian dalam rencana kontingensi penanggulangan Bencana Ibu Kota Nusantara. (2) Rencana kontingensi penanggulangan Bencana Ibu Kota Nusantara untuk penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang memuat rincian paling sedikit: a. situasi; b. sasaran; c. kegiatan; d. identifikasi pelaku kegiatan; dan e. waktu pelaksanaan. (3) Penyusunan rencana kontingensi penanggulangan Bencana Ibu Kota Nusantara untuk penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah mitra. (4) Situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi informasi mengenai: a. jumlah penduduk; b. jumlah Sarana dan Prasarana; c. estimasi perhitungan jumlah dan jenis timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. jumlah dan jenis Sarana dan Prasarana penanganan Sampah yang tersedia; dan e. organisasi perangkat daerah terkait. (5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi informasi mengenai: a. jenis kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang disesuaikan dengan potensi jenis dan jumlah Sampah yang Timbul Akibat Bencana; dan
b. Sarana dan Prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi informasi mengenai tata cara penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (7) Identifikasi pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi informasi pembagian peran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk mencapai sasaran penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (8) Waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berisi informasi mengenai: a. waktu penyediaan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. waktu pelaksanaan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (5). (9) Rincian penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang termuat dalam rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
