PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 63
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemrosesan Akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UPR dengan: a. menggunakan teknologi ramah lingkungan; dan/atau b. bekerja sama dengan daerah mitra. (3) Pemrosesan Akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
