Pasal 61
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat langsung digunakan. (2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau b. mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
(3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
