PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, terdiri atas: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah.
