PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. penanggung jawab usaha/kegiatan; dan c. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (3) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam melakukan pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan Sarana pemilahan Sampah yang Mengandung B3 skala kawasan dan/atau fasilitas.
