PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Sampah, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melaksanakan tata kelola Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
