PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Tahapan pembangunan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi kegiatan: a. konstruksi; b. supervisi; dan c. uji coba. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan: a. pengoperasian UPR dengan berpedoman pada persyaratan teknis; dan b. penutupan dan/atau rehabilitasi UPR yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
