PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan UPR; b. pembangunan UPR; dan c. pengoperasian dan pemeliharaan UPR.
