PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengintegrasikan Pengolahan Sampah melalui TPS dan/atau TPS3R dengan Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh Bank Sampah. (2) Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difungsikan untuk menampung Sampah daur ulang. (3) Kegiatan yang dilakukan pada Bank Sampah terdiri atas: a. penimbangan; b. pemilahan; dan c. Pengolahan Sampah. (4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pendataan dan pembinaan terhadap Bank Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
