PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam rangka mencegah penumpukan timbulan Sampah, dilakukan pemantauan terhadap TPS dan/atau TPS3R. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara TPS3R; dan b. Otorita Ibu Kota Nusantara pada wilayah permukiman dan perkantoran di perkotaan.
