PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan Sarana pemilahan dan
Pewadahan Sampah skala kawasan dan/atau fasilitas. (2) Pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan Sarana pemilahan dan Pewadahan Sampah. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d wajib menyediakan Sarana pemilahan dan Pewadahan Sampah pada fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Ibu Kota Nusantara.
