PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 158
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengelola TPSSS-B3 yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi adminsitratif berupa teguran tertulis.
