PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 156
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Badan Usaha Pengelola Sampah yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, badan usaha Pengelola Sampah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan wajib memproses Perizinan Berusaha.
