PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 154
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
