PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Jenis bidang usaha yang dikenakan kewajiban Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
