Pasal 138
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT, PERAN SERTA PELAKU USAHA, DAN PERAN SERTA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
(1) Lembaga Pendidikan, dan organisasi keagamaan dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang bahaya dan efek negatif Sampah terhadap kesehatan dan lingkungan hidup; b. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang gaya hidup minim Sampah; c. menumbuhkembangkan kepeloporan peserta didik dalam melakukan pemilahan Sampah; d. membantu Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memberikan penyuluhan serta pemahaman kepada masyarakat tentang Pengelolaan Sampah; e. melakukan inovasi terhadap teknologi Pengelolaan Sampah; dan/atau f. memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang meminimalisir penggunaan PSP. (3) Selain lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi keagamaan dapat berperan aktif melakukan pembinaan kepada umatnya agar meminimalkan penggunaan PSP dalam kegiatan keagamaan.
