PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 122
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Dalam rangka mengurangi Food Waste di wilayah Ibu Kota Nusantara, Deputi melakukan sosialisasi kepada restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin untuk menerapkan penyajian makanan dan minuman melalui sistem prasmanan kepada Konsumen yang
mengkonsumsi makanan dan minuman dalam layanan dine in.
