PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Dalam melakukan pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Produsen: a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin.
