PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 100
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Penanganan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai, dan perairan darat di wilayah Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbatasan atau beririsan dengan daerah mitra dilaksanakan bersama-sama pemerintah dan pemerintah daerah mitra. (3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi kegiatan: a. pemilahan;
b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.
