PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Obligasi Daerah memenuhi kriteria sebagai Efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan dan Sukuk Daerah memenuhi kriteria sebagai Sukuk berlandaskan keberlanjutan, Emiten wajib memenuhi: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
