Pasal 69
BAB 9 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah tanggal laporan keuangan. (2) Apabila batas waktu penyampaian LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Apabila Emiten menyampaikan laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan atau pengumuman dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman. (4) LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah; dan b. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
