PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Daerah serta penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek, pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, sendiri-sendiri atau bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
