PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 39
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. risiko utama; b. risiko lainnya terkait Emiten; c. risiko yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. risiko bagi investor; dan e. pernyataan bahwa faktor risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
