PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 37
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, Emiten harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus.
