PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 35
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Pernyataan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit: a. pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; b. LKPD tahun terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data disertai opini yang diberikan; c. penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan kewajiban di laporan posisi keuangan; d. komitmen dan kontijensi sesuai LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; dan e. kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi, jika terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo dan disertai penyebab atau alasannya.
