PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 33
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Penawaran Umum tidak terdapat Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek tidak menjamin secara penuh nilai efek yang akan dijual, Emiten harus mengungkapkan: a. jumlah minimum dana yang dapat diperoleh melalui Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berdasarkan perhitungan Emiten; b. prioritas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
c. risiko dan rencana Emiten jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan tidak terjual sesuai rencana.
