PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 27
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit: a. keterangan mengenai Emiten; b. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan; c. keterangan mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi, jika terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi; d. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; e. data keuangan penting; f. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan g. jenis Akad Syariah, jika menerbitkan Sukuk Daerah.
