PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 24
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus mencantumkan pada bagian luar kulit muka Prospektus: a. “Prospektus Penawaran Umum Bertahap Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah”, dengan menyebutkan nama Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan b. total jumlah dana yang akan dihimpun dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap.
