PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH SECARA BERTAHAP
(1) Emiten yang menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk melalui Penawaran Umum bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum bertahap yang direncanakan. (2) Peringkat efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemeringkat.
