PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 7
BAB 3 — METODE PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan PJFPN dilaksanakan melalui skema Pelatihan: a. Klasikal; b. Bauran; dan/atau c. Jarak Jauh. (2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran. (3) Pendekatan andragogi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
