PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 44
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan PJFPN dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau b. anggaran instansi pengusul peserta.
