Pasal 35
BAB 8 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan c. evaluasi akademis. (3) Penilaian penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. bimbingan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
